Praktek Berlaboratorium yang Baik dan Benar

Multi Kompetensi
Praktek Berlaboratorium yang Baik dan Benar

Penggunaan istilah "Good Laboratory Practice" (GLP) atau praktek berlaboratorium yang baik dan benar dalam suatu peraturan perkali ditemukan oleh The New Zaeland Testing laboratory Registration Act of 1972. 

Tujuan undang-Undang tersebut bertujuan untuk menetapkan kebijakan nasional dibidang pengujian dan digunakan sebagai dasar untuk mendirikan A testing Laboratory Resgitration Council. Setahun Kemudian, pemerintah Denmark mengadopsi hal serupa dan menuangkannya dalam Denish National Testing Board Act No. 144, 21 March, 1973.

pada tahun 1976, The United States Food and Drug Administration (FDA) membuat usulan peraturan tentang GLP yang tertuang dalam Food and Drug Administration Non-Clinical Laboratory Studies - Proposed Regulations for Good Laboratory Practice, 19 November 1976, FR 41 (225), pp. 51206 - 51230. Dua tahun kemudian, peraturan tersenut diterbitkan dan ditetapkan oleh FDA sebagai Food and Drug Administration Non-Clinical Laboratory Studies - Good Laboratory Practice Regulations Final Rule, 22 Desember 1978, FR 43(247), 
pp.59986 - 60020. FDA merupakan badan pemerintahan pertama yang menetapkan kesesuaian peraturan GLP secara tegas. Hal ini mendorong The United States environmental Protection Agency (US-EPA) , negara - negara lain, dan organisasi internasional seperti Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan World Health Organization (WHO) untuk menuangkan GLP dalam suatu peraturan.

Pada tahun yang sama , perwakilan dari 16 negara anggota OECD dan 6 organisasi internasional bertemu di Stockholm untukmengidentifikasi hal - hal utama yang menjadi perhatian internasional. Dua diantaranya adalah:
1. Pengembangan metode pengujian dan persyaratan data secara konsisten
2. pengembangan stadar GLP secara konsisten dan efektivitas penerapannya

Salah satu hasil pertemuan Internasional tersebut adalah pembentukan dewan - dewan yang dipimpin Amerika yang menangani bahan kimia dan pengaruhnya terhadap kesehatan manusia serta lingkungan

pada tanggal 12 Mei 1981, atas usulan dari pertemuan tingkat tingggi kelompok kimia dan didukung oleh komisi lingkungan dari OECD, dewan tersebut memutuskan bahwa data yangdihasilkan dari pengujian kimia oleh negara negara anggota OED harus diterima oleh negara anggota lainnya jika pengujian tersebut sesuai dengan pedoman dan pengujian serta prinsif GLP yang ditetapkan oleh organisasi tersebut.

Hal ini bertujuan untuk menghindari duplikasi pengujian sehingga bisa menghema biaya, waktu, dan mengurangi limbah kesehatan manusia dan lingkungan

Penerapan GLP bertujuan untuk meyakinkan bahwa data hasil pengujian yang  dilakukan telah mempertimbangkan perencanaan dan pelaksanaan yang benar (Good Planning and Execution) serta memiliki keterpaduan antara : Good Sempling Practice, Good Analitycal Practice, Good Measurement Pratice. Dengan kata lian, GLP adalah keterpaduan suatu proses organisasi, fasilitas, personel, dan kondisi lingkungan laboratorium yang benar, sehingga menjamin pengujian di laboratorium selalu direncanakan, dilaksanakan, dipantau, direkam, dan dilaporkan sesuai dengan persyaratan kesehatan, keselamatan , dan perdagangan. 

Dengan demikian, laboratorium pengujian yang menerapkan GLP dapat menghindari kekelirua atau kesalahan yang mungkin timbul, sehingga menghasilkan data yang tepat, akurat, dan tak terbantahkan yang pada akhirnya dapat di pertahankan secara ilmiah maupun secara hukum

Info Training Laboratorium, KLIK HERE

Dari defisini tersebut, jelas bahwa GLP adalah suatu alat manajemen laboratorium yang mengorganisasikan laboratorium pengujian dengan tujuan mencegah kesalahan serta meningkatkan dan menjaga mutu data hasil pengujian. Sebagai alat manajemen, GLP bukan sebagai bagian dari pengetahuan ilmiah, namun merupakan pelengkap dalam praktik berlaboratorium untuk mencapai mutu data hasil pengujian yang konsisten

Sumber:
Buku Pemahaman dan Penerapan ISO/IEC 17025/2005 (Anwar hadi) 2007
Previous
Next Post »
Thanks for your comment