PENYEBARLUASAN INFORMASI PUBLIK


Laboratorium harus bertanggung jawab, elalui komitmen yang berkekuatan hukum, untuk mengelola semua informasi yang diperoleh selama pelaksanaan  kegiatan pengujian dan atau kelibrasi. Komitmen yang berkekuatan hukum dapat berupa perjanjian kontrak. Ketika laboratorium diwajibkan oelh hukum atau disahkan oelh pengaturan kotrak untuk melepaskan informasi rahasia, maka pelanggan yang bersangkutan harus diberitau tetang informasi yang diberikan, kecuali yang dilarang oelh hukum.
Jika dibutuhkan untuk suatu alas an tertentu, laboratorium harus menginformasikan kepada pelanggan terlebih dahulu, sebelum informasi diperuntukan kepada public, kecualiinformasi tersebut oelh pelanggan disediakan untuk public, atauketika disepakati anatara laboratorium dan pelanggan. Semua informasi lainnya dipertimbangkan segala informasi kepemilikan pelanggan dan dianggap sebagai rahasia. Karena itu, seluruh personel laboratorium, termasuk individu yang bertindak atas nama laboratoium pengujian dan atau laboratorium kalibrasi, harus menjaga kerahasiaan semua informasi yang dperoleh atau yang dibuat selama pelaksanaan kegiatan laboratoruum pengujian atau kalibrasi kecuali diwajibkan oleh hukum.

Contoh informasi untuk public, anatarra lain ha katas informasi lingkungan hidup yang merupakan suatu konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan leingkungan hidup yang berlandaskan pada asas keterbukaan. Hak ats informasi lingkungan hidup akan meningkatkan nilai dan efektivitas peran serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, disamping akan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dapat berupa data, keterangan, atau infrmasi lain yang berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), laporan dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup, baik pemantauan penataan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup dan rencana tata ruang.




Sumber:
Buku Persyaratan Umum kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi ISO/IEC 17025:2017, Anwar Hadi
Previous
Next Post »
Thanks for your comment