PEMENUHAN ORGANISASI TERHADAP STANDAR SISTEM MANAJEMEN MUTU




Dalam rangka memenuhi persyaratan standar system manajemen mutu dan memuaskan kebutuhan pelanggan, pihak yang berwenang atau organisasi yang memberikan  pengakuan kompetensi teknis akreditasi laboratorium, maka pengujian dan atau kalibrasi yang dihasilkan oleh suatu laboratorium harus sedemikian rupa  sehingga memenuhi persyaratan ISO/IEC 17025. Berkenaan dengan hal tersebut, laboratorium penguian dan atau kalibrasi harus menentukan  lingkup kegiatannya demi penyesuaian dengan standar tersebut. Selain itu, integritas system maajemen mutu laboratorium harus diperiksa ketika perubahan system manajemen mutu dilaksanakan.

Manajemen laboratorium harus menentukan masalah internal dan eksternal yang relevan dengan tujuan dan arahan strategis yang dapat berpengaruh pada kemampuannya untuk mencapai hasil yang diinginkan dari sistem manajemeen mutu. Manajemen laboratorium harus memantau dan  meninjau informasi tentang isu internal dan eksternal yang tealh teridentifikasi..Isu dapat termasuk factor positif dan negative atau suatu kondisi yang dipertimbangkan. Isu kesternal yang timbul, misalnya hukum, teknologi, persaingan, pasar, budaya, masyarakat, dan lingkungan ekonomi, baik local, regional, nasional maupun internasional. Sedangkan isu internal dengan nilai, pengetahuan budaya, dan kinerja organisasi.

 Setelah isu eksternal dan internal  teridentifikasi, maka salah satu persyaratan mendasar dalam penerapan standar sistem manajemen mutu adalah manajemen laboratorium harus menetapkan struktur organisai dengan uraian yang jelas mengenaiususnan, fungsi, tugas dan tanggung jawab serta wewenang bagi para personelnya. Perlu dipertimbangkan bahwa kegiatan pengujian dan atau kalibrasi dapat dilakukan pada fasilitas permanen laboratorium, atau pada lokasi yang jauh dari fasilitsa permanennya, atau pada fasilitas sementara atau bergerak, atau pada fasilitas miik pelanggan. Berkaitan dengan kegiatan pengujian dan atau kalibrasi sedemikian rupa sehingga risiko, maka laboratorium harus memiliki ketentuan yang memadai, misalnya asurasni, untuk menutupi kewajiban yang timbul dari kegiatan pengeambilan sampel, pengujian dan ataukalibrasi.

Dimanapun kegiatan pengambilan sampel, pengujian dan atau kalibrasi dilakukan, laboratorium atau organisasi induknya harus merupakan suatu kesatuan yang dapat diidentifikasi dengan jelas keberadaannya, sehingga secara legal dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Dengan kata lain, laboratorium harus merupakan badan hukum, atau bagian yang ditentukan dari badan hukum, sehingga semua kegiatannya dapat dipertanggung jawabkan. Dalam hal ini,  untuk tujuan penerapan standar sistem manajemen mutu sesuai ISO/IEC 17025, laboratorium pemerintah dianggap telah berbadan hukum atas dasar status pemerintahannya.
Pembentukan laboratorium pemerintah umumnya melalui surat keputusan dari pejabatyang berwenang. Di tingkat Pemerintah Pusat, surat keputusan pembentukan laboratorium pengujian dan atau  laboratorium kalibrasi ditetapkan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementrian, kepala lembaga, atau kepala bagian, sedangkan gubernur, bupati atau walikota menetapkan pembentukan laboratorium di tingkat daerah. Disisi lain, pembentukan laboratorium swasta melalui akta notaris dan pejabat pemerintah sesuai kewenangannya terkait  pendirian laboratorium . Legalitsa laboratorium swasta uumumnya meliputi antara laian:
1.      Nama Badan Usaha
2.      Lingkup bidang usaha
3.      Akta pendirian dan notaris
4.      Surat izin usaha perdagangan
5.      Tanda daftar perusahaan
6.      Nomor Pokok Wajib Pajak.


Sumber:

Buku Persyaratan Umum kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi ISO/IEC 17025:2017, Anwar Hadi

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »
Thanks for your comment