Dalam rangka memenuhi persyaratan standar system manajemen
mutu dan memuaskan kebutuhan pelanggan, pihak yang berwenang atau organisasi
yang memberikan pengakuan kompetensi
teknis akreditasi laboratorium, maka pengujian dan atau kalibrasi yang
dihasilkan oleh suatu laboratorium harus sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan ISO/IEC 17025.
Berkenaan dengan hal tersebut, laboratorium penguian dan atau kalibrasi harus
menentukan lingkup kegiatannya demi
penyesuaian dengan standar tersebut. Selain itu, integritas system maajemen
mutu laboratorium harus diperiksa ketika perubahan system manajemen mutu
dilaksanakan.
Manajemen laboratorium harus menentukan masalah internal dan
eksternal yang relevan dengan tujuan dan arahan strategis yang dapat
berpengaruh pada kemampuannya untuk mencapai hasil yang diinginkan dari sistem
manajemeen mutu. Manajemen laboratorium harus memantau dan meninjau informasi tentang isu internal dan
eksternal yang tealh teridentifikasi..Isu dapat termasuk factor positif dan
negative atau suatu kondisi yang dipertimbangkan. Isu kesternal yang timbul,
misalnya hukum, teknologi, persaingan, pasar, budaya, masyarakat, dan
lingkungan ekonomi, baik local, regional, nasional maupun internasional.
Sedangkan isu internal dengan nilai, pengetahuan budaya, dan kinerja
organisasi.
Setelah isu eksternal
dan internal teridentifikasi, maka salah
satu persyaratan mendasar dalam penerapan standar sistem manajemen mutu adalah
manajemen laboratorium harus menetapkan struktur organisai dengan uraian yang
jelas mengenaiususnan, fungsi, tugas dan tanggung jawab serta wewenang bagi
para personelnya. Perlu dipertimbangkan bahwa kegiatan pengujian dan atau
kalibrasi dapat dilakukan pada fasilitas permanen laboratorium, atau pada
lokasi yang jauh dari fasilitsa permanennya, atau pada fasilitas sementara atau
bergerak, atau pada fasilitas miik pelanggan. Berkaitan dengan kegiatan
pengujian dan atau kalibrasi sedemikian rupa sehingga risiko, maka laboratorium
harus memiliki ketentuan yang memadai, misalnya asurasni, untuk menutupi
kewajiban yang timbul dari kegiatan pengeambilan sampel, pengujian dan ataukalibrasi.
Dimanapun kegiatan pengambilan sampel, pengujian dan atau
kalibrasi dilakukan, laboratorium atau organisasi induknya harus merupakan
suatu kesatuan yang dapat diidentifikasi dengan jelas keberadaannya, sehingga
secara legal dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Dengan kata lain,
laboratorium harus merupakan badan hukum, atau bagian yang ditentukan dari
badan hukum, sehingga semua kegiatannya dapat dipertanggung jawabkan. Dalam hal
ini, untuk tujuan penerapan standar
sistem manajemen mutu sesuai ISO/IEC 17025, laboratorium pemerintah dianggap
telah berbadan hukum atas dasar status pemerintahannya.
Pembentukan laboratorium pemerintah umumnya melalui surat
keputusan dari pejabatyang berwenang. Di tingkat Pemerintah Pusat, surat
keputusan pembentukan laboratorium pengujian dan atau laboratorium kalibrasi ditetapkan oleh
menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementrian, kepala lembaga, atau
kepala bagian, sedangkan gubernur, bupati atau walikota menetapkan pembentukan
laboratorium di tingkat daerah. Disisi lain, pembentukan laboratorium swasta
melalui akta notaris dan pejabat pemerintah sesuai kewenangannya terkait pendirian laboratorium . Legalitsa
laboratorium swasta uumumnya meliputi antara laian:
1.
Nama
Badan Usaha
2.
Lingkup
bidang usaha
3.
Akta
pendirian dan notaris
4.
Surat
izin usaha perdagangan
5.
Tanda
daftar perusahaan
6.
Nomor
Pokok Wajib Pajak.
ConversionConversion EmoticonEmoticon