PENGATURAN TATA ETIKA PERSONEL LABORATORIUM



Seluruh kegiatan laboratorium yang mengikuti pengambilan sampel, pengujian dan atau kalibrsai, pelaporan hasil serta pemberian opini atau interpretasi dilakukan secara tidak memihak dan dikelola untuk menjaga ketidakberpihakan. Berkenan dnegan hal tersebut, laboratorium harus bertanggung jawab atas ketidakberpihakan dalam kegiatannya dan tidak untuk mempertimbangkan sisi komersial, keuangan, atau tekanan lainnya untuk berkompromi dengan ketidakberpihakan. Selian itu, laboratorium harus mengidentifikasi risiko dengan ketidakberpihakannya secara terus menerus.

Untuk dapat menunjukan sikapp tidak memihak dan mempunyai perseonel yang bebas dari tekanan maupun pengaruh dari manapun, maka seluruh personel yang pekerjaannya mempunyai pengaruh baik langsung maupun tidak langsung terhadap mutu data hasil pengujain dan atau kelibrasi mengikat dari “Kesepakatan Pengaturan Tata Etika Personel Laboratorium (Code of Conduct)> Pertanyaan tersebut merupakan komitmen atau ikrar yang dilakukan oleh semua personel di seluruh tingaktan organisasi laboratorium untuk meningkatkan diri secara moral dan etika dalam melaksanakan kegiatan laboratorium. Pernyataan harus dituangkan dalam dokumen pendukung yang merupakan bagian dari dokumentai system manajemen mutu laboratorium. Contoh pernyataan tersebut adalah sebagai berikut:


Pengaturan tata Etika (Code of Conduct)
Personel Laboratorium Pengujian data / atau Laboratorium Kalibrasi

Saya yang bertanda tangan dibawah ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab melaksanakan pengaturan tata etika (coe of conduct) personel laboratorium dengan kesepakatan sebagai berikut:
1.      Bekerja secara teamwork berlandaskan profesionalisme, independensi, kejujuran, semangat, dan menjungjung tinggi integritas sehingga validitas data pengujian data atau kalibrasi serta ketertelusuran metrology dapat dibuktikan secara ilmiah
2.      Memberikan standar pelayanan secara konsisten dan menjaga komunikasi yang baik serta melindungi kerahasiaan informasi dan  hak kepemilikan penggan dari pihak – pihak yang berkepentingan
3.      Mempertimbangkan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan dan kesehatan kerja sehigga tercapai nol kecelakaan dalam setiap kegiatan pengambilan sampel, pengujian dan atau kalibrasi
4.      Memelihara semua asset, dokumen, rekaman, dan hak kekayaan intelektual yang dimiliki laboratorium serta tidak mengubah/memperbanyak/mengutip/menyalin sebagian atau keseluruhan dokuen dan rekaman untuk kepentingan pribadi maupun pihak – pihak lain.
5.      Berkomitmen meningkatkan lingkungan yang sehat , aman, kondusif, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, alcohol, senjata api atau senjata tajam, serta merokok di ruangan kerja.
Demikian pernyataan kesepakatan pengaturan tata etika ini dubuat dalam keadaan sehat walafiat tanpapp tekanan apapun dari siapapun, Kepada yang melanggar pengaturan ini bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan – undangan Republik Indonesia dan kebijakan yang ditetapkan oleh laboratorium berdasarkan pelanggaran yang dilakukan


……………………….. ,………………………………….


Personel Laboratorium
Materai
Rp. 6000,-


(…………………………………….)

Manajer Puncak




(…………………………………….)


 Sumber:
Buku Persyaratan Umum kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi ISO/IEC 17025:2017, Anwar Hadi

Previous
Next Post »
Thanks for your comment