Seluruh kegiatan laboratorium yang
mengikuti pengambilan sampel, pengujian dan atau kalibrsai, pelaporan hasil
serta pemberian opini atau interpretasi dilakukan secara tidak memihak dan
dikelola untuk menjaga ketidakberpihakan. Berkenan dnegan hal tersebut,
laboratorium harus bertanggung jawab atas ketidakberpihakan dalam kegiatannya
dan tidak untuk mempertimbangkan sisi komersial, keuangan, atau tekanan lainnya
untuk berkompromi dengan ketidakberpihakan. Selian itu, laboratorium harus
mengidentifikasi risiko dengan ketidakberpihakannya secara terus menerus.
Untuk dapat menunjukan sikapp tidak
memihak dan mempunyai perseonel yang bebas dari tekanan maupun pengaruh dari
manapun, maka seluruh personel yang pekerjaannya mempunyai pengaruh baik
langsung maupun tidak langsung terhadap mutu data hasil pengujain dan atau
kelibrasi mengikat dari “Kesepakatan Pengaturan Tata Etika Personel
Laboratorium (Code of Conduct)> Pertanyaan tersebut merupakan komitmen atau
ikrar yang dilakukan oleh semua personel di seluruh tingaktan organisasi
laboratorium untuk meningkatkan diri secara moral dan etika dalam melaksanakan
kegiatan laboratorium. Pernyataan harus dituangkan dalam dokumen pendukung yang
merupakan bagian dari dokumentai system manajemen mutu laboratorium. Contoh
pernyataan tersebut adalah sebagai berikut:
Pengaturan tata Etika (Code of Conduct)
Personel Laboratorium Pengujian data / atau
Laboratorium Kalibrasi
Saya yang bertanda
tangan dibawah ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab melaksanakan
pengaturan tata etika (coe of conduct) personel laboratorium dengan
kesepakatan sebagai berikut:
1.
Bekerja secara
teamwork berlandaskan profesionalisme, independensi, kejujuran, semangat, dan
menjungjung tinggi integritas sehingga validitas data pengujian data atau
kalibrasi serta ketertelusuran metrology dapat dibuktikan secara ilmiah
2.
Memberikan
standar pelayanan secara konsisten dan menjaga komunikasi yang baik serta
melindungi kerahasiaan informasi dan
hak kepemilikan penggan dari pihak – pihak yang berkepentingan
3.
Mempertimbangkan
pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan dan kesehatan kerja sehigga
tercapai nol kecelakaan dalam setiap kegiatan pengambilan sampel, pengujian
dan atau kalibrasi
4.
Memelihara
semua asset, dokumen, rekaman, dan hak kekayaan intelektual yang dimiliki
laboratorium serta tidak mengubah/memperbanyak/mengutip/menyalin sebagian
atau keseluruhan dokuen dan rekaman untuk kepentingan pribadi maupun pihak –
pihak lain.
5.
Berkomitmen
meningkatkan lingkungan yang sehat , aman, kondusif, serta bebas dari
penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, alcohol, senjata api atau
senjata tajam, serta merokok di ruangan kerja.
Demikian pernyataan
kesepakatan pengaturan tata etika ini dubuat dalam keadaan sehat walafiat
tanpapp tekanan apapun dari siapapun, Kepada yang melanggar pengaturan ini
bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan – undangan Republik
Indonesia dan kebijakan yang ditetapkan oleh laboratorium berdasarkan
pelanggaran yang dilakukan
………………………..
,………………………………….
|
|
Personel Laboratorium
Materai
Rp. 6000,-
(…………………………………….)
|
Manajer Puncak
(…………………………………….)
|
Sumber:
Buku Persyaratan Umum kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi ISO/IEC 17025:2017, Anwar Hadi
ConversionConversion EmoticonEmoticon