Jika laboratoirum menerim asampel
uji untuk tujua penegakan hukum, maka segala informasi dan hak kepemilikan
pelanggan harus di lindungi berdasarkan peraturan perundang undangan, Idealnya,
sampel uji diterima oleh laboratorium
pengujian dlam keadan tersegel dan disertai berita acara penerimaan sampel
olejj laboratorium daripenyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang mengantarkan
sampel uji tersebut. PPNS adalah penyidik yang berasal dari pegawai negeri
sipil untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.
Sampel uji yang diterima oleh
laboratorium pengujian harus dipelihara sedemikian rupa sehingga memenuhi
kaidah hukum dan persyaratan penyimpanan sampel uji secara teknis selaama
menjadi tanggung jawab laboratorium. Ketika sampel uji tersebut dianalisis,
maka harus dibuat baerita acara pembukuan segel, preparasi, analisis, dan
pelaporan hasil. Berita acara penyerahan laporan hasil pengujian juga harus
dibuat antara labratorium pengujian dengan PPNS terkait.
Jiak diperlukan opini dan
interprtasi terhadap hasil pegujian maka laboratorium pengujian tidak
diperkenankan memberikan opini dan interpretasi yang bersipat vnis yang
berketetapan hukum, misalnya telah terjadi pencemaran lingkungan terhadap hasil pengujian yang melebihi nilai baku mutu
lingkungan. Dalam hal ini, yang berhak memberikan vonis adanya pencemaran
lingkunganhakim yang berwenang dan ditunjuk oleh pengadilan. Laboratorium hanya
dapat memberikan opini dan interpretasi hasil pengujian, yang bersifat:
1. Opini
tentang pernyataan kesesuaian / ketidaksesuian hasil dengan suatu persyaratan
2. Pemenuhan
persyaratan kontraktual
3. Rekomendasi
tentang cara menggunakan hasil
4. Petunjuk
yang harus dignakan utuk melakukan peningkatan kinerja
Apapun opini dan interpetasi yang
dibuat oelh laboratorium terhadap laporan hasil pengujain, laboratorium haru
smendokumentasikan dasar yang digunakan untuk membuat opini dan interpretasi
tersebut.
Semua berita acara yang telah
dibuat oleh laboratorium pengujian dan PPNS harus dipelihara sedemikian rupa
dan hanya untuk keperluan penegakan hukum. Laboratorium pengujian tidak
diperkenankan memusnahkan berit aacara yang telah dibuat kecuali sesuai
peraturan perundang undangan, Sehubungan dengan hal tersebut, maka laboratorium
tidak boleh kepemilikan pelanggan kepada pihak pihak yang tidak berkepentingan.
Jika arsip sampel uji (retained sample) harus dimusnahkan Karena perintah
peraturan perundang – undangan, maka pemusnahan sampel tersebut harus dibuat
berita acara pemusnahan arsip sampel.
Sumber:
Buku Persyaratan Umum kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi ISO/IEC 17025:2017, Anwar Hadi
ConversionConversion EmoticonEmoticon