LEGALITAS INFORMSI DAN HAK KEPEMILIKAN PELANGGAN


Jika laboratoirum menerim asampel uji untuk tujua penegakan hukum, maka segala informasi dan hak kepemilikan pelanggan harus di lindungi berdasarkan peraturan perundang undangan, Idealnya, sampel uji diterima  oleh laboratorium pengujian dlam keadan tersegel dan disertai berita acara penerimaan sampel olejj laboratorium daripenyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang mengantarkan sampel uji tersebut. PPNS adalah penyidik yang berasal dari pegawai negeri sipil untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.
Sampel uji yang diterima oleh laboratorium pengujian harus dipelihara sedemikian rupa sehingga memenuhi kaidah hukum dan persyaratan penyimpanan sampel uji secara teknis selaama menjadi tanggung jawab laboratorium. Ketika sampel uji tersebut dianalisis, maka harus dibuat baerita acara pembukuan segel, preparasi, analisis, dan pelaporan hasil. Berita acara penyerahan laporan hasil pengujian juga harus dibuat antara labratorium pengujian dengan PPNS terkait.
Jiak diperlukan opini dan interprtasi terhadap hasil pegujian maka laboratorium pengujian tidak diperkenankan memberikan opini dan interpretasi yang bersipat vnis yang berketetapan hukum, misalnya telah terjadi pencemaran lingkungan terhadap  hasil pengujian yang melebihi nilai baku mutu lingkungan. Dalam hal ini, yang berhak memberikan vonis adanya pencemaran lingkunganhakim yang berwenang dan ditunjuk oleh pengadilan. Laboratorium hanya dapat memberikan opini dan interpretasi hasil pengujian, yang bersifat:
1.      Opini tentang pernyataan kesesuaian / ketidaksesuian hasil dengan suatu persyaratan
2.      Pemenuhan persyaratan kontraktual
3.      Rekomendasi tentang cara menggunakan hasil
4.      Petunjuk yang harus dignakan utuk melakukan peningkatan kinerja
Apapun opini dan interpetasi yang dibuat oelh laboratorium terhadap laporan hasil pengujain, laboratorium haru smendokumentasikan dasar yang digunakan untuk membuat opini dan interpretasi tersebut.

Semua berita acara yang telah dibuat oleh laboratorium pengujian dan PPNS harus dipelihara sedemikian rupa dan hanya untuk keperluan penegakan hukum. Laboratorium pengujian tidak diperkenankan memusnahkan berit aacara yang telah dibuat kecuali sesuai peraturan perundang undangan, Sehubungan dengan hal tersebut, maka laboratorium tidak boleh kepemilikan pelanggan kepada pihak pihak yang tidak berkepentingan. Jika arsip sampel uji (retained sample) harus dimusnahkan Karena perintah peraturan perundang – undangan, maka pemusnahan sampel tersebut harus dibuat berita acara pemusnahan arsip sampel.



Sumber:
Buku Persyaratan Umum kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi ISO/IEC 17025:2017, Anwar Hadi
Previous
Next Post »
Thanks for your comment