Ketika terdapat ancaman terhadap
ketidakberpihakan, maka laboratorium pengujian dan atau laboratorium kalibrasi
haru mampu mendemontrasikan bagaimana menghilagkan atau meminimalkan ancaman
tersebut dan mendokumentasikan risiko yang ada. Peragaan tersebut mencakup
semua potensi ancaman yang teridentifikasi. aik konflik kepentingan yang timbul
dalam laboratorium atau dari pihak lain yang berkepentingan.
Para manajer yang berwenang, sesuai
dengan tanggung jawabnya meninjau setiap resiko yang masih ada untuk menentukan
apakah resiko tersebut masih dalam tingkat yang dapat diterima. Proses
penilaian resiko meliputi identifikasi dan konsultasi dengan pihak yang
berkepentingan. Oelh karena itu, laboratorium pengujian dan atau laboratoirum
kalibrasi menjamin bahwa tidakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap
ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personel atau pihak yang
berkepentingan direkam dan diselesaikan sesuai tingkat resiko.
Dalam rangka menghindari benturan
kepentingan dalam proses pengambilan sampel, pengujian dan atau kalibrasi
sehingga dapat menjamin prinsip ketidakberpihakan, amak personel laboratorium
pengujian dan atau kalibrasi tidak diperkenankan :
1. Merangkap menjadi personel
laboratorium pengujian dan atau kalibrasi lain
2. Secara pribadi, menawarkan dan
menyediakan pelatihan, konsultasi, atau audit internal terkait pengujian dan
atau kalibrasi kepada lboratoirum lain
3. Bertindak sebagai konsultan yang
mengatasnamakan organisasi lain untuk memberikan interpretasi dan opini atas
pengujian dan atau alibrasi yang dlakukannya sendiri.
Sehubungan dengan implementasi
ketidakberpihakan, laboratorium pengujian dan atau laboratorium kalibrasi harus menerapkan prinsip prinsip berikut:
1. Prinsip Akuntabilitas
Akuntabilitsa laboratorium
didefinisikan sebagai pertanggungjawaban laboratorium pengujian dan atau
laboratorum kalibrasi terhadap data hasil pengujian dan atau data hasil
kalibrasi kepada pelanggan atau pihak
lain yang berkompeten. Pihak berkepentingan adalah orang atau kelompok yang
memiliki kpenetingan pada kinerja atau keberhasilan organisasi laboratorium,
hal ini berarti bahwa pertanggungjawaban data pengujian dan atau kalibrasi yang
dihasilkan oleh laboratorium tidak hanya kepada pelanggannya, tetapi juga
kepada pihak lain yang berkepentingan terhadap data pengujian dan atau
kalibrasi tersebut.
Prinsip akuntabiitas menuntut dua
hal:
a. Kemampuan menjawab (answerability)
atas ketertelusuran pengukuran, dokumen, maupun rekaman terkait data hasil
pengujian atau kalibrasi
b. Konsekuensi (consequeces) atas segala
hal terkaitdengan data yang dihasilkan oleh laboratorium termasuk gugatan dari
pihak yang berkepentingan.
Kemampuan menjawab yang bermula dari
responsibilitie berhubungan dengan tuntutan bagi manajemen laboratorium untuk
menjawab pertanyaan pertanyaan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan
terhadap data hasil pengujian dan atau kalibrasi. Pernyataan dasar yang harus
mampu dijawab oleh Laboratorium, anatar lain:
a. Bagaimana laboratorium menjamin data
yang telah dihsilkan memiliki validitas yang dapat dipertanggung jawabkan
secara ilmiah?
b. Apakah penerapan pengendalian mutu
internal (internal quality control) untuk data yang telah dihasilkan memenuhi
batas keberterimaan?
c. Dapatkah laboratorium membuktikan
ketertelusuran pengukuran dokumen, dan rekaman terhadap data yang telah
dihasilkan ?
Akuntabilitas laboratorium terkait
data hasil pengujian dan atau kalibrasi meliputi 2 point berikut:
a. Akuntabilits pengukuran, yaitu data
yang dihasilkan oleh laboratorium harus memiliki kriteria:
·
Objektif:
data yang dihasilkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
·
Reresentatif
: data mewakili kumpulannya
·
Valid:
Akurat dan persisi data memenuhi batas keberterimaannya
·
Tertelusur:
Peralatan ukur terkalibrasi, penerapan bahan acuan dan atau standar acuan
sesuai persyaratan teknis serta memiliki bukti ketertelusuran pengukuran ke
system internasional.
·
Tepat
waktu: Sesuai dengan kebutuhan pada saat tertentu
·
Relevan:
Menunjang persoalan yang dihadapi
b. Akuntabilitas pelayanan public,
adalah prinsip yang menjamin setiap kegiatan pengujian dan atau kalibrasi
termasuk pengambilan sampel dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada
pelanggan dan pihak yang berkepentingan. Akuntabilitas public merupakan suatu
ukuran yang menunjukan seberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan
pelayanan public dengan ukuran nilai eksternal yang dimiliki oleh pelanggan
maupn pihak lain yang berkepentingan terhadap pelayanan tersebut.
2. Prinsip Transparansi
Transparansi adalah prinsip yang
menjamin akses atau kebebasan bagi pelanggan atau pihak yang berkepentingan
untuk memperoleh informasi tentang pembuktian jaminan viliditas data pengujian
dan atau kalibrasi yang dihasilkan oelh laboratorium yang meluputi, antara
lain:
a. Informasi tentag ketertelusuran
pengukuran, dokumen dan keamanan
b. Proses pengambilan sampel, pengujian
dan atau kalibrasi serta system pelaporan
c. Proses penyebarluasan informasi
terhadap data hasil pengujian dan atau kalibrasi terkait dengan kebjakan
public, jika memungkinkan
Secara perinsip, transparansi data
pengujian dan atau kalibrasi yang dihasilkan leh laboratorium setidaknya dapat
diukur melalui sejumlah indicator , seperti :
a. Mekanisme yang menjamin system
keterbukaan dan standarisasi dari setiap
proses pelanggan atau pihak yang berkepntingan terkait pengambilan sampel dan
pengujian atau kalibrasi yyang dihasilkan oleh laboratorium
b. Mekanisme yang memfasilitasi
pertenyaan – pertanyaan termasuk pengaduan pelanggan atau pihak berkepentingan tentang
pengambilan sampel dan pengujian dtau kalibrasi yang dihasilkan oleh
laboratorium
c. Mekanisme yang memfasilitasi
pelaporan maupun penyebarlusan informasi terkait pengambilan sampel dan
pengujian atau kalibrasi yang dihasilkan oleh laboratorum
Keterbukaan atas berbagi aspek
terdahap data hasil pengujian dan atau kalibrasi pada akhirnya akan membuat
laboratorium menajdi bertanggung gugat kepada semua pihak berkepentingan dalam
setiap kegiatan pengambilan sampel, pengujian dan atau kalibrasi.
3. Prinsip Partisipasi
Partisipasi public dan pihak yang
berkepentingan dibutuhkan untuk pengawasan dan peningkatan mutu data hsil
pengujian tau kalibrasi. Hal ini bukan berarti public atau pihak berkepentingan
dapat melakukan tekanan atau intervensi terhadap mutu data hasil pengujian
ataukalibrasi, melainkan memberikan masukan yang konstruktif bagi laboratorium
untuk meningkatkan kinerjanya.
Tranparansi bermakna tersedianya
informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu berkenaan dengan data hasil
pengujian atau kalibrasi terkait dengan kebijakan public. Dengan ketersediaan
informasi tersebut, public dapat terlibat sekaligus mengawasi sehingga mutu
data pengujian atau kalibrasi bias memberikan hasil optimal bagi public serta
manipulasi data yang menguntugkan kelompok tertentu saja bias dicegah.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka
laboratorium harus melakukan audit internal secara berkala untuk menjaga
konsisten mutu data pengujian atau kalibrasi. Selain itu, lembaga berwenan,
asosiasi profesi laboratorium, para pakar laboratorium, komiter akreditasi
dapat melakukan asesmen terhadap evaluasi kelengkapan (completeness), kebenaran
(correctness), kesesuaian (confortunity), data hasil pengujian atau kalibrasi
dalam emmenuhi kesesuaian persyaratan metode, standar amupun peraturan
perundangan
Dalam rangka penguatan partisipasi
public, beberapa hal yang dapat dilakan oleh laboratorium , anatara lain:
a. Menghasilkan data pengujian atau
kalibrasi terkait dengan kepentingan masyaratat umum yang dapat diakses public
b. Mencari umpan balik, baikpositif
maupun negative dari pelanggaannya atau pihak berkepentingan, Umpan balik
dianalisis untuk meningkatkan system
manajemen mutu, pengambilan sampel, pengeujian, atau kalibrsai serta playanan
laboratorum
c. Menerima saran, kritik dan menyelesaikan
pengaduan terhadap pelayanan laboratorium
Sumber:
Buku Persyaratan Umum kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi ISO/IEC 17025:2017, Anwar Hadi
ConversionConversion EmoticonEmoticon