IMPLEMENTASI KETIDAKPASTIAN


Ketika terdapat ancaman terhadap ketidakberpihakan, maka laboratorium pengujian dan atau laboratorium kalibrasi haru mampu mendemontrasikan bagaimana menghilagkan atau meminimalkan ancaman tersebut dan mendokumentasikan risiko yang ada. Peragaan tersebut mencakup semua potensi ancaman yang teridentifikasi. aik konflik kepentingan yang timbul dalam laboratorium atau dari pihak lain yang berkepentingan.

Para manajer yang berwenang, sesuai dengan tanggung jawabnya meninjau setiap resiko yang masih ada untuk menentukan apakah resiko tersebut masih dalam tingkat yang dapat diterima. Proses penilaian resiko meliputi identifikasi dan konsultasi dengan pihak yang berkepentingan. Oelh karena itu, laboratorium pengujian dan atau laboratoirum kalibrasi menjamin bahwa tidakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personel atau pihak yang berkepentingan direkam dan diselesaikan sesuai tingkat resiko.

Dalam rangka menghindari benturan kepentingan dalam proses pengambilan sampel, pengujian dan atau kalibrasi sehingga dapat menjamin prinsip ketidakberpihakan, amak personel laboratorium pengujian dan atau kalibrasi tidak diperkenankan :
1.      Merangkap menjadi personel laboratorium pengujian dan atau kalibrasi lain
2.      Secara pribadi, menawarkan dan menyediakan pelatihan, konsultasi, atau audit internal terkait pengujian dan atau kalibrasi kepada lboratoirum lain

3.      Bertindak sebagai konsultan yang mengatasnamakan organisasi lain untuk memberikan interpretasi dan opini atas pengujian dan atau alibrasi yang dlakukannya sendiri.
Sehubungan dengan implementasi ketidakberpihakan, laboratorium pengujian dan atau laboratorium kalibrasi  harus menerapkan prinsip prinsip berikut:

1.      Prinsip Akuntabilitas
Akuntabilitsa laboratorium didefinisikan sebagai pertanggungjawaban laboratorium pengujian dan atau laboratorum kalibrasi terhadap data hasil pengujian dan atau data hasil kalibrasi  kepada pelanggan atau pihak lain yang berkompeten. Pihak berkepentingan adalah orang atau kelompok yang memiliki kpenetingan pada kinerja atau keberhasilan organisasi laboratorium, hal ini berarti bahwa pertanggungjawaban data pengujian dan atau kalibrasi yang dihasilkan oleh laboratorium tidak hanya kepada pelanggannya, tetapi juga kepada pihak lain yang berkepentingan terhadap data pengujian dan atau kalibrasi tersebut.

Prinsip akuntabiitas menuntut dua hal:
a.      Kemampuan menjawab (answerability) atas ketertelusuran pengukuran, dokumen, maupun rekaman terkait data hasil pengujian atau kalibrasi
b.      Konsekuensi (consequeces) atas segala hal terkaitdengan data yang dihasilkan oleh laboratorium termasuk gugatan dari pihak yang berkepentingan.

Kemampuan menjawab yang bermula dari responsibilitie berhubungan dengan tuntutan bagi manajemen laboratorium untuk menjawab pertanyaan pertanyaan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan terhadap data hasil pengujian dan atau kalibrasi. Pernyataan dasar yang harus mampu dijawab oleh Laboratorium, anatar lain:

a.      Bagaimana laboratorium menjamin data yang telah dihsilkan memiliki validitas yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah?

b.      Apakah penerapan pengendalian mutu internal (internal quality control) untuk data yang telah dihasilkan memenuhi batas keberterimaan?

c.       Dapatkah laboratorium membuktikan ketertelusuran pengukuran dokumen, dan rekaman terhadap data yang telah dihasilkan ?

Akuntabilitas laboratorium terkait data hasil pengujian dan atau kalibrasi meliputi 2 point berikut:
a.      Akuntabilits pengukuran, yaitu data yang dihasilkan oleh laboratorium harus memiliki kriteria:
·         Objektif: data yang dihasilkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
·         Reresentatif : data mewakili kumpulannya
·         Valid: Akurat dan persisi data memenuhi batas keberterimaannya
·         Tertelusur: Peralatan ukur terkalibrasi, penerapan bahan acuan dan atau standar acuan sesuai persyaratan teknis serta memiliki bukti ketertelusuran pengukuran ke system internasional.
·         Tepat waktu: Sesuai dengan kebutuhan pada saat tertentu
·         Relevan: Menunjang persoalan yang dihadapi
b.      Akuntabilitas pelayanan public, adalah prinsip yang menjamin setiap kegiatan pengujian dan atau kalibrasi termasuk pengambilan sampel dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada pelanggan dan pihak yang berkepentingan. Akuntabilitas public merupakan suatu ukuran yang menunjukan seberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan public dengan ukuran nilai eksternal yang dimiliki oleh pelanggan maupn pihak lain yang berkepentingan terhadap pelayanan tersebut.

2.      Prinsip Transparansi
Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi pelanggan atau pihak yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang pembuktian jaminan viliditas data pengujian dan atau kalibrasi yang dihasilkan oelh laboratorium yang meluputi, antara lain:
a.      Informasi tentag ketertelusuran pengukuran, dokumen dan keamanan
b.      Proses pengambilan sampel, pengujian dan atau kalibrasi serta system pelaporan
c.       Proses penyebarluasan informasi terhadap data hasil pengujian dan atau kalibrasi terkait dengan kebjakan public, jika memungkinkan

Secara perinsip, transparansi data pengujian dan atau kalibrasi yang dihasilkan leh laboratorium setidaknya dapat diukur melalui sejumlah indicator , seperti :
a.      Mekanisme yang menjamin system keterbukaan dan standarisasi  dari setiap proses pelanggan atau pihak yang berkepntingan terkait pengambilan sampel dan pengujian atau kalibrasi yyang dihasilkan oleh laboratorium

b.      Mekanisme yang memfasilitasi pertenyaan – pertanyaan termasuk pengaduan pelanggan atau pihak berkepentingan tentang pengambilan sampel dan pengujian dtau kalibrasi yang dihasilkan oleh laboratorium
c.       Mekanisme yang memfasilitasi pelaporan maupun penyebarlusan informasi terkait pengambilan sampel dan pengujian atau kalibrasi yang dihasilkan oleh laboratorum
Keterbukaan atas berbagi aspek terdahap data hasil pengujian dan atau kalibrasi pada akhirnya akan membuat laboratorium menajdi bertanggung gugat kepada semua pihak berkepentingan dalam setiap kegiatan pengambilan sampel, pengujian dan atau kalibrasi.

3.      Prinsip Partisipasi
Partisipasi public dan pihak yang berkepentingan dibutuhkan untuk pengawasan dan peningkatan mutu data hsil pengujian tau kalibrasi. Hal ini bukan berarti public atau pihak berkepentingan dapat melakukan tekanan atau intervensi terhadap mutu data hasil pengujian ataukalibrasi, melainkan memberikan masukan yang konstruktif bagi laboratorium untuk meningkatkan kinerjanya.

Tranparansi bermakna tersedianya informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu berkenaan dengan data hasil pengujian atau kalibrasi terkait dengan kebijakan public. Dengan ketersediaan informasi tersebut, public dapat terlibat sekaligus mengawasi sehingga mutu data pengujian atau kalibrasi bias memberikan hasil optimal bagi public serta manipulasi data yang menguntugkan kelompok tertentu saja bias dicegah.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka laboratorium harus melakukan audit internal secara berkala untuk menjaga konsisten mutu data pengujian atau kalibrasi. Selain itu, lembaga berwenan, asosiasi profesi laboratorium, para pakar laboratorium, komiter akreditasi dapat melakukan asesmen terhadap evaluasi kelengkapan (completeness), kebenaran (correctness), kesesuaian (confortunity), data hasil pengujian atau kalibrasi dalam emmenuhi kesesuaian persyaratan metode, standar amupun peraturan perundangan

Dalam rangka penguatan partisipasi public, beberapa hal yang dapat dilakan oleh laboratorium , anatara lain:
a.      Menghasilkan data pengujian atau kalibrasi terkait dengan kepentingan masyaratat umum yang dapat diakses public
b.      Mencari umpan balik, baikpositif maupun negative dari pelanggaannya atau pihak berkepentingan, Umpan balik dianalisis untuk  meningkatkan system manajemen mutu, pengambilan sampel, pengeujian, atau kalibrsai serta playanan laboratorum

c.       Menerima saran, kritik dan menyelesaikan pengaduan terhadap pelayanan laboratorium


Sumber:
Buku Persyaratan Umum kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi ISO/IEC 17025:2017, Anwar Hadi
Previous
Next Post »
Thanks for your comment