Praktik Berlaboratorium yang Baik dan Benar



Penggunaan istilah Good Laboratory Practice (GLP) atau Paraktik berlaboratorium yang baik dan benar dalam suatu peraturan pertama kali di temukan dalam the New Zaeland Testing Laboratory Registration Act of 1972. Undang – undang tersebutbertujuan menetapkan kebijakan nasional di bidang pengujian serta digunakan sebagai dasar untuk mendirikan a Testing LaboratoryRegistration Council. Setahun kemudian, pemerintah Denmark mengadopsi hal serupa dan menuangkannya dalam Danish National Testing Board Act No 144, 21 Maret 1973. Pada tahun 1976 The United States Food and Drug Administration (FDA0 membuat usulan peraturan tentang GLP yang tertuang dalam Food and Drug Administration Non-clinical Laboratory Studies – Proposed Regulation for Good Laboratory Practice, 19 November 1976, FR 41 (225), pp.51206-51230. Dua tahun kemudian, peraturan tersenut diterbitkan oleh FDA sebagai Food and Drug Administration Nonclinical Laboratories Syudies- Good Laboratory Practice Regulations Final Rule, 22 Desember 1978, FR 43 (247), pp.59986-60020. FDA merupakan badan pemerintahan pertama yang menetapka kesesuaian peraturan GLP secara tegas. Hal ini mendorong The Unites States –Environental Protection Agency (US-EPA), Negara Negara lain, dan organisasi internasional seperti Organization for Economic Cooperation and Develiopment (OECD) dan World Helath Organization (WHO) menuangkan GLP dalam suatu peraturan. Pada tahun yang sama, perwakilan dari 16 negara anggota OECD dan 6 organisasi internasional bertemu di Stockholm untuk mengidentifikasi hal hal yang menjadi perhatian Internasional. Dua diantaranya :1.      Pengembangan metode pengujian dan persyaratan data secara konsisten
2.      Pengembangan standar GLP secara konsisten dan efektivitas penerapannya.

Salah satu hasil pertemuan internasioanl tersebut adalah pembentukan dewan yang menangani bahan kimia dan pengaruhnya terhadap kesehatan manusia serta lingkungan dengan Amerika sebagai pemimpinnya.

Pada 12 Mei 1981, atas usul dari pertemuan tingkat tinggi kelompok kimia yang didukung oleh komisi lingkungan OECD memutuskan bahwa data hasil pengujian kimia oleh Negara OECD harus diterima oleh Negara – Negara lainnya. Jika pengujian sesua dengan prinsip GLP. Hal ini untuk menghindari adanya duplikasi pengujian yang pada akhirnya menghemat biaya, waktu dan mengurangi limbah  laboratorium, serta meningkatkan perlindungan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Penerapan GLP bertujuan meyakinkan bahwa data hasil pengujian yang dilakukan telah mempertimbangkan perencanaan dan pelaksanaan yang benar (Good Planning and Execution) serta keterpaduan antara Good Sampling Practice, dan Good Measurement Practice, Good Documentatin Practice dan Good Housekeeping Practice.  Dengan kata lain, GLP adlah keterpaduan suatu proses organisasi, fasilitas, personel dan kondisi akomodasi serta lingkungan yang benar, sehingga menjamin pengujian di laboratorium selalu direncanakan, dilaksanakan, dipantau, direkam, dan dilaporkan sesuai dengan persyaratan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan, serta perdagangan. Dengan demikian, laboratorium pengujian yang  menerapkan GLp dapat menghindari ketidaksesuaian sehingga menghasilkan data yang valid shingga dapat dipertahankan secara ilmiah maupun secara hokum. Berdasarkan definisi tersebut, GLp merupakan suatu  alat manajemen labratorium untuk mencegah ketidaksesuaian dan meningkatkan serta menjaga mutu data hasil pengujian. Sebagai alat manajemen, GLP bukan bagian dari pengetahuan ilmiah, namun pelengkap dalam praktik berlaboratorium untuk mencapai mutu data hasil  pengujian yang konsisten.


Sumber:
Buku Persyaratan Umum kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi ISO/IEC 17025:2017, Anwar Hadi
Previous
Next Post »
Thanks for your comment