Penggunaan istilah Good Laboratory Practice (GLP) atau
Paraktik berlaboratorium yang baik dan benar dalam suatu peraturan pertama kali
di temukan dalam the New Zaeland Testing Laboratory Registration Act of 1972.
Undang – undang tersebutbertujuan menetapkan kebijakan nasional di bidang
pengujian serta digunakan sebagai dasar untuk mendirikan a Testing LaboratoryRegistration Council. Setahun kemudian, pemerintah Denmark mengadopsi hal serupa
dan menuangkannya dalam Danish National Testing Board Act No 144, 21 Maret
1973. Pada tahun 1976 The United States Food and Drug Administration (FDA0
membuat usulan peraturan tentang GLP yang tertuang dalam Food and Drug
Administration Non-clinical Laboratory Studies – Proposed Regulation for Good
Laboratory Practice, 19 November 1976, FR 41 (225), pp.51206-51230. Dua tahun
kemudian, peraturan tersenut diterbitkan oleh FDA sebagai Food and Drug
Administration Nonclinical Laboratories Syudies- Good Laboratory Practice
Regulations Final Rule, 22 Desember 1978, FR 43 (247), pp.59986-60020. FDA
merupakan badan pemerintahan pertama yang menetapka kesesuaian peraturan GLP
secara tegas. Hal ini mendorong The Unites States –Environental Protection
Agency (US-EPA), Negara Negara lain, dan organisasi internasional seperti
Organization for Economic Cooperation and Develiopment (OECD) dan World Helath
Organization (WHO) menuangkan GLP dalam suatu peraturan. Pada tahun yang sama, perwakilan dari 16 negara anggota OECD
dan 6 organisasi internasional bertemu di Stockholm untuk mengidentifikasi hal
hal yang menjadi perhatian Internasional. Dua diantaranya :1.
Pengembangan
metode pengujian dan persyaratan data secara konsisten
2.
Pengembangan
standar GLP secara konsisten dan efektivitas penerapannya.
Pada 12 Mei 1981, atas usul dari pertemuan tingkat tinggi kelompok kimia yang didukung oleh komisi lingkungan OECD memutuskan bahwa data hasil pengujian kimia oleh Negara OECD harus diterima oleh Negara – Negara lainnya. Jika pengujian sesua dengan prinsip GLP. Hal ini untuk menghindari adanya duplikasi pengujian yang pada akhirnya menghemat biaya, waktu dan mengurangi limbah laboratorium, serta meningkatkan perlindungan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Penerapan GLP bertujuan meyakinkan bahwa data hasil pengujian yang dilakukan telah mempertimbangkan perencanaan dan pelaksanaan yang benar (Good Planning and Execution) serta keterpaduan antara Good Sampling Practice, dan Good Measurement Practice, Good Documentatin Practice dan Good Housekeeping Practice. Dengan kata lain, GLP adlah keterpaduan suatu proses organisasi, fasilitas, personel dan kondisi akomodasi serta lingkungan yang benar, sehingga menjamin pengujian di laboratorium selalu direncanakan, dilaksanakan, dipantau, direkam, dan dilaporkan sesuai dengan persyaratan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan, serta perdagangan. Dengan demikian, laboratorium pengujian yang menerapkan GLp dapat menghindari ketidaksesuaian sehingga menghasilkan data yang valid shingga dapat dipertahankan secara ilmiah maupun secara hokum. Berdasarkan definisi tersebut, GLp merupakan suatu alat manajemen labratorium untuk mencegah ketidaksesuaian dan meningkatkan serta menjaga mutu data hasil pengujian. Sebagai alat manajemen, GLP bukan bagian dari pengetahuan ilmiah, namun pelengkap dalam praktik berlaboratorium untuk mencapai mutu data hasil pengujian yang konsisten.
Sumber:
Buku Persyaratan Umum kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi ISO/IEC 17025:2017, Anwar Hadi
ConversionConversion EmoticonEmoticon